EMPAT LAWANG- Wakil Ketua DPD Partai Golkar Mutaqin Alfariski Kabupaten Empat Lawang, laporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Terkait adanya dugaan pengurangan suara yang diperoleh Calon Legislatip (Caleg)nya.”Kita sudah masukan surat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten, dengan Nomor 04/LP/PL/IV/2019)” ucapnya,Kepada wartawan Media Empat Lawang, Selasa (30/04/2019)
Dilanjutkannya, Adanya kejanggalan dalam rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi, dikarenakan tidak sesuai dengan aturan Pasal 17 Ayat (2) PKPU Nomor 4Tahun 2019. Sehingga merugikan menyebabkan kerugian dari Partai Golkar, kemudian terjadi pergeseran suara berdasarkan C1 partai Golkar dari 1514 suara terjadi pengurangan menjadi 850 suara.” Dikarenakan rekapitulasi tidak sesuai aturan, sehingga perolehan suara Caleg kami dirugikan,” tegas Mutaqin.
Masih kata Mutaqin, secara keseluruhan pengurangan suara secara total dari caleg Golkar berjumlah 3193 suara menjadi 2893 suara. Saksi dari partai kami sudah sudah memohon kepada pihak PPk untuk membuka Model C1 DPRD Provinsi yang berhologram tapi tidak dindahkan. Artinya jika memang perolehan suara Golkar sama dengan C1 Hologram , maka kami akan menerima. Akan tetapi PPK berkeras untuk tidak membuka dokumen, Sesuai ketentuan aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.” Yang jelas saksi kita sudah memintak untuk dibuka C1 hologram, Tetapi PPK bersih ketas tidak mau membuka, Jadi demokrasi apa ini, Katanya mau Pemilu Jurdil,” cetusnya.
Setelah terjadi debat beberapa saat kemudian disepakati antara Saksi Golkar, PPK, Panwascam Lintang Kanan serta disaksikan oleh aparat berwenang dan media maka diambil kesepakatan untuk dilaksanakan Rekapitulasi ulang pada hari Senin (29/04/2019). sekira jam 10:00 WIB. Anehnya ketika jadwal ditentukan sudah tiba (Dikantor PPK), seluruh saksi Partai sudah ditempat rekapitulasi namun keadaan kantor kosong tanpa adanya penjelasan atau alasan yang jelas, sampai surat ini dilayangkan ke Bawaslu.” Setelah disepakti untuk Rekapitulasi ulang, tetapi ketua PPK, Anggota dan Panwascam hilang entah kemana, artinya Rekapitulasi ulang batal, Dengan kejadian itu maka kami merasa PPK khususnya tidak bertanggungjawab dan bekerja secara fropesional,” terang Muttaqin.
Related Posts
Lebih jauh Muttaqin memaparkan, banyak aturan yang dialnggar setidaknya ada sekitar 3 pasal yang dilanggar. hal itu sudah dituangkan dalam berkas pengaduan ke Bawaslu. Dengan kejadian yang jelas-jelas dilanggar, mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari Caleg Partai Golkar.Maka dari itu tindakan yang dilakukan oleh PPk lintang kanan diancam pidana Satu Tahun penjara dan denda Rp 12 juta.” Pasal dan aturan yang dilanggar oleh PPK sudah kita tuangkan dan sampaikan ke Bawaslu dan semoga bisa diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tindak pidana PemiluGakkakkumdu), Dengan begitu apa yang menjadi tuntutan kami dapat dipenuhi dan Pemilu Jurdil benar-benar ada,” tutupnya.
Sementara Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Andre Logan ketika dikonfirmasi Via Ponsel, Oleh Wartawan Media Empat Lawang, aktip tapi tidak diangkat. Demikian juga denga Pihak KPU melalui Devisi teknis PPK, Abu Yamin, juga tidak bisa dikonfirmasi melalui Via Ponselnya. (Ben/Red)