Laporan: Saksi Partai Golkar Empat Lawang, Raka Warsi, saat menyampaikan laporan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum PPK Lintang Kanan. (Foto,Ist)
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
EMPAT LAWANG- Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Empat Lawang H David Hadrianto, Menegaskan Bawaslu Empat Lawang tidak bekerja dengan professional, pasalnya hingga sekarang laporan terkait masalah kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Lintang Kanan dan oknum PPK Talang Padang. Tidak ada tindakan secara tegas.“Laporan kita hingga saat ini tidak ada kepastian hukum,” tegasnya
David melanjutkan sejak kita masukan laporan ke Bawaslu. Sesuai dengan undang-undang atau aturannya 7X24 jam atau sekitar 7 hari, laporan yang masuk itu harus selesai. Artinya sudah ada kepastian hukumnya. Sebab kecurangan serta pelanggaran PKPU yang dilakukan oleh keduanya (PPK Lintang Kanan dan PPK Talang Padang itu sudah jelas dan terang bederang. Tapi ironisnya tidak segera ditindak oleh Tiga Komisioner Bawaslu.“ Bawaslu kok terkesan tidak mengeluarkan keputusan terkait laporan kita, itu jadi pertanyaan besar kita,”cetusnya.
Lebih jauh David memaparkan, Sebelum ada kericuhan di KPU Empat Lawang, PPK Lintang Kanan sudah di adukan di Bawaslu Empat Lawang yerkait adanya Indikasi pengelembungan dan manipulasi data Caleg dan Partai Politik sudah di sampaikan. Sebelum ada kericuhan dan jika pengaduan tersebut di tindak lanjuti minimal bisa meminalisir keadaan.Kemudian pengelembungan suara Caleg Partai Politik juga terjadi di PPK Talang Padang dan pengaduan itupun sudah di sampaikan. Akhirnya rekaitulasi di pindahkan ke KPU Provinsi dan di lakukan penghitungan dari mulai Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten. Hasil dari penghitungan sangat jelas di ketemukan penggelembungan terhadap partai dan caleg tertentu baik di PPK Talang Padang maupun PPK Lintang Kanan. Namun anehnya pengaduan yang kami tujukan ke Bawaslu Empat Lawang sampai sekarang belum di tindaklanjuti. Ironisnya sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindakan tegas dari Bawaslu melalui Gakkumdu, terkait ulah oknum-oknum PKK Lintang Kanan dan Talang Padang. Yang sudah secara jelas tmerubah dan menambah suara Caleg dan Partai tertentu.“ Jika hal ini tidak segera ditindak tegas oleh Bawaslu dalam artian segera mengeluarkan rekomendasi atau hasik kesepakatan di intrn Bawaslu ke Gakkumdu untuk segera minindak tegas serta memproses laporan yang kita laporkan,“ papar David.
Hal senada juga disampaikan oleh Saksi Partai Golkar Raka Warsi,Untuk dapil Lintang Kanan dan Muara Pinang, berdasarkan hasil pleno yang diambil alih oleh KPU Provins, sudah jelas terlihat adanya upaya untuk merubah serta menambah suara dari caleg tertentu dan partai tertentu baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun DPR Ri. Sudah tidak ada alasan lagi bagi Bawaslu Kabupaten untuk tidak segera minindak tegas dan mengeluarkan keputusan agar Gakkumdu bisa segera bekerja. Dan oknum-oknum yang melakukan dugaan kecurangan itu bisa segera diproses. Terutama untuk oknum PPK lintang kanan. Jelas sudah UU Pemilu No 7 Tahun 2017, yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau peserta pemilu berkurang. Maka jelas diganjar ancaman penjara 4 Tahun penjara dan denda Rp 48 juta. “ Semua sudah jelas, aturan yang dilanggar, dan yang melakukan pelanggaran atau kecuranganpu sudah bisa dikatakan jelas. Tapi mengapa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak bertindak tegas dalm hal segera memberikan keputusan kepada Gakkumdu menindak dan memperoses kecurangan ini,”cetus Raka.
Masih kata Raka, Pihaknya juga sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi dan sudah diproses kalau di Bawaslu. Tinggal menunggu hasil keputusan rapat mereka (Bawaslu,red).“ Kita masih menunggu hasil ketegasan dan tindakan dari laporan kita atas kasus indikasi kecurangan tersebut. Kita berharap kejahatan demokrasi ini bisa ditindak pelakunya bisa dipenjarakan,“cetusnya.(Ben/Red)
Related Posts