Kemenag Himbau Jama’ah Haji Gagal Berangkat, Patuhi Putusan Pemerintah

EMPAT LAWANG— Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. Karena ada konfirmasi pemerintah arab saudi, karena alasan Covid-19 jama’ah haji asal Indonesia dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Empat Lawang menyampaikan mengikuti keputusan tersebut.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Empat Lawang, Mahmudin. Mengatakan untuk 35 jamaah haji Empat Lawang gagal berangkat.
“Sesuai dsribputusan Menteri Agama, Maka 35 Jama’ah haji kita gagal berangkat,” jelasnya, Kamis (03/06/2021).
Bagi jama’ah hajibyang mengetahui lebbih detail bisa langsung datang  kekantor Kemenag Empat Lawang.Pihaknya berharap untuk jama’ah haji yang tidak jadi berangkat agar tetap mengikuti keputusan Pemerintah.
“Inilah salah satu cara tuhan menunjukkan kebesarannya walaupun kita sudah diberikan kemampuan dan kekuatan untuk menunaikan ibadah haji, tetapi juga diperlukan jaminan keselamatan dan kenyamanan selamat menunaikan ibadah haji,,”tutup Mahmudi. (Ben/Red)

 

Foto ilustrasi : ilustrasi Jama’ah gagal berangkat Haji.

Leave A Reply

Your email address will not be published.