MEDIEMPATLAWANG— Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu untuk Roda Dua ataupun Roda Empat, wajib dimiliki oleh setiap pengendara, saat berkendara dijalan raya. Senin(13/02/2023).
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP.Desi Azhari, kepada wartawan Media Empat Lawang menuturkan terkait pembuatan SIM terhadap masyarakat pengendara tentunya sudaj menjadi tugas lantas memberikan pelayanan yang maksimal. Dan sudah pastinya tetap melalui prosedurnya berlaku.
“Sudah tugas kita memberikan pelayanan dan membantu masyarakat dalam pembuatan SIM, Namun tidak mengkesampingkan prosedur pembuatan SIM itu sendiri,”terangnya
Related Posts
Lebih lanjut Desi melanjutkan, pihaknya selalu mencanangkan kepada pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Hal itu salah satu syarat dalam tertib dan disiplin berkendara.
“Kita selalu himbau kepada masyarakat untuk tertib berkendara dan membawa kelengkapan kendaraan. Seperti STNK, SIM serta menggunakan helm dan lainnya,” jelas Desi
Sekedar informasi, Pihaknya juga menyediakan Bimbingan Belajar (Bimbel) ujian praktek SIM ke pengendara. Yang berlokasi di kantor lantas tepatnya di lingkup kantor Mapolsek Tebing Tinggi.(09/Red)