Disinyalir Maraknya Galian C Atau Quarri Ilegal di Kabupaten Empat Lawang
*Gabungan LSM Layangkan Somasi ke Polda Sumsel
MEDIAEMPATLAWANG— Disinyalir banyaknya penambangan Galian c atau Quarry ilegal disepanjang aliran air musi dan air lintang di Kabuaten Empat Lawang.
Hal tersebut menimbulkan dampak yang sangat serius untuk lingkungan hidup dalam hal ini ekosistem hayati yang dari Aktifitas ilegal tersebut. Kuat dugaan aktifitas penambangan galia c atau quarry atau dibekingi oleh oknum aparat dan oknum pejabat. Sehingga aktifitas ilegal tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah tersebut menjamur di Kabupaten Empat Lawang.
Menanggapi dugaan tindakan ilegal teraebut, ORMAS KINPROJAMIN DPC empat Lawang, LSM GRIB JAYA serta LSM LIVER RI akan layangkan somasi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel. Serta mempertanyakan kepada pemerintah terkait keabsahan maraknya aktivitas galian C secara ilegal.
“Kami berharal pihak Polda segera melakukan pembersihan terkait dugaan kegiatan oenambangan ilegal tersebut. Dan sesegera mungkin menutup menangkap oknum-oknum pelaku bisnis ilegal tersebut,” terang Markiyan
Related Posts
Lebih lanjut ia menuturkan pelaku bisnis galian C tersebut sangat meresahkan dan sangat berdampak terhadap kelangsungan lingkungan hidup. Artinua sudah mencemari lingkungan hidup dalam hal ini ekositem dialiran sungai musi dan air lintang.Tentunya hal itu sangatlah merugikan kelangsungan hidup ekosistem yang ada.
Yang pasti sangat bertentangan dengan Undang undang yang telah terbitkan oleh pemerintah dan pasal yang akan menjerat dikenakan pidana untuk para pelaku yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana palingan singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
“ Kita (Gabungan dari LSM dan ormas,red) dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Dirjen pertambangan dan energi di Jakarta untuk meminta pendataan secara akurat atas kepemilikan tambang Galian C yang diduga kuat tidak memiliki kelengkapan izinnya,”tehas Ketua DPD LSM Grib Jaya,Markiyan
Hal yang sama disampaikan oleh ketua Ormas DPC Kinprojamin Empat Lawang, Ujang Abdullah, Jikalau memang izin aktifitas penammbangan galian yang tersebar di beberapa titik ruas sungai nusi dan air lintang itu memiliki izin lengkap. Sudah pasti sudah melalui kriteria-kriteria yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Dalam hal ini sumberdaya hayati dalam aliran air itu sendiri. Terlebih lagi tudak akan menimbulkan gangguan lain dimasyarakat. Dikarenakan akan ada pengawasan dari instansi peemerintah tertuma terkait dengab kerusakan lingkungan. Selain itu secara hukum sudah pasti tidak melanggar undang-undang. Jika aktifitas penambangan galian c atau quarri itu oerizinannya lengkap.
Nah lainbkata jika diduga ilegal sudah pasti banyaj yabg dilanggar dalam hal ini terkait undang-undang minerba khususnya penyalahgunaan aktifitas penambangan Galian C atau Quarri itu sendiri.
“Kita berharap dala waktu dekat surat yang kita layangkan ke instansi-instansi terkait dapat ditindak lanjuyi. Jika memang indikasi ilegal dan adanya oknun-oknum yang membekingi. Hendaknya ditindak sesuai dengan aturan dan Undang Undang yang berlaku,”tegas Ujang(Bento/Red)
Teks Foto: Terlihat kendaraan salah satu dumtruck yang diduga kuat digunakan untuk mengngkut galian C atau Quarri ilegal. Foto ist