MEDIAEMPATLAWANG,PALEMBANG— Terkait polemik penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang terjadi di Palembang.
Terbaru sejumlah nama yang sudah masuk sebagai petugas KPPS, diduga diintimidasi sejumlah oknum Ketua RT untuk mundur, karena dianggap karena bertugas di tempat RT lain setelah dipindahkan sebelumnya.
Menurut Novita Sari dan 3 rekannya yang lain setelah lulus sebagai petugas KPPS, mengaku dapat intimidasi dari oknum Ketua RT dan PPS setempat untuk mundur secara sukarela.
“Kami ingin menyampaikan, jika kami diminta mundur dan buat surat pernyataan mundur diri sebagai petugas KPPS namun kami tolak, ” kata Novita, Rabu (3/1).
Related Posts
Menurut Novita, dirinya bersama rekan yang lain keberatan atas intervensi agar dirinya mundur tersebut, dengan alasan yang tidak masuk akal. Sebab dirinya sendiri selama ini mendaftar secara online untuk menjadi petugas KPPS dan diterima.
Novita menceritakan, memang dirinya dan beberapa temannya mendaftar untuk di TPS sesuai RT pada awalnya, namun nyatanya ia terpilih di TPS berbeda dengan RT asalnya, yang masih satu kampung.
“Memang awalnya kami terdaftar di TPS 46 (RT 35 RW 4 Sungai Selayur Kalidoni) namun Ketua RT nya tidak mau menerima, sehingga kami dipindahkan oleh PPS ke TPS 13 namun tidak diterima juga dengan alasan semua yang dibawak harus dari mereka semua, jika harus dipindahkan kami tidak masalah asal diterima ditempat lain, namun katanya surat sudah dibawah ke atas (KPU), ” katanya.
Ditambahkan Novita oknum RT tersebut datang ke rumah mereka untuk dirinya bersama rekan yang lain, agar dirinya buat pernyataan mundur sebagai petugas KPPS, namun hingga saat ini mereka dak mau mundur.(Ril/Red)