Diduga Membawa Barang Haram Jenis Sabu. Dua Pemuda Diringkus Polisi

0
MEDIAEMPATLAWANG—  Dua orang pria Musirawas diringkus polisi Satresnarkoba diduga membawa baran haram jenis Sabu. Jum’at (10/05/2024)
Kapolres Empat Lawang AKBP. Dody melalui Kasat Narkoba Polres IPTU.Kemas Junaidi. Membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mengaman Dua orang pria yang membawa barang haram diduga sabu Delaoan paket dengan berat bruto 1,25 gram. Yakni Sadam (32) warga desa Sungai Naik dan Ida Saputra (32) warga SP3 Bumi Lampung, keduanya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas.
“Tadi anggota opsnal meringkus Dua pemuda yang membawa barang haram. Narkotika golongan 1,” terangnya.
Dilanjutkannya, bersamaan Dua orang tersebut juga diamankan barang haram ada juga barang-barang lain seperti Satu buah timbangan digital ukuran kecil, Satu bungkus plastik klip trasnfaran Satu buab pirek dan Sembilan buah plastik bening kosong.
“Saat ini Dua orang terduga tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan dimapolres, untuk saat ini keduanya di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,” jelasnya kepada Media Empat Lawang.
Lebih jauh Kemas mengatakan, Untuk kronologi penangkapan adalah mendapati informasi dari masyarakat bahwa di desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi ada transaksi narkoba. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah itu tim opsnal narkoba langsung melakukan patroli. Yang dipimpin langsung Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba. AIPDA. Wawan Kurniawan. Saat patroli benar adanya ada Dua pemuda menimbulkan herak gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu tim opsnal langsung langsung memberhentikan kendaraan tersebut. Nah, pada saat mau diberhentikan salah satu Terduga Tersangka yang di bonceng hendak melarikan diri tapi langsung ditangkap anggota. Setelah di lakukan pengeladahan badan ternyata ditemukan barang haram tersebut. (Qi/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.