Modus Penilepan Uang Negara PT SMS Terang Benderang, K MAKI : Seumpama Membalik Telapak Tangan

0
MEDIAEMPATLAWANG,Palembang—Vonis majelis untuk Sarimuda terdakwa korupsi PT SMS membuat terang benderang perkara korupsi yang sebenarnya terjadi.
Pengembalian uang Rp. 6,9 milyar kepada terdakwa dalam vonis majelis mengindikasikan adanya konsfirasi merebut bisnis PT SMS oleh pihak lain.
Majelis juga menjelaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini dan semua kontrak ciway termasuk perawatannya menggunakan uang Sarimuda dan Sarimuda punya legalitas penguasaan secara hukum.
Penggunaan jalan angkutan ke stock file loading batubara merupakan perbuatan tidak sah dan berdampak hukum tanpa izin Sarimuda sejak Sarimuda membayar semua perintah audit tahun 2021.
PT F, PT BAM dan PT ERA serta PT SMS harus membayar konvensasi kepada Sarimuda Rp. 15.000 per ton berdasarkan jumlah angkuta batubara di lokasi stock file yang di kontrak PT SMS dengan perkiraan mencapai nominal diatas Rp. 70 milyar selama 2021 sampai dengan 2024.
Terkait dugaan operasional tidak sah PT BAM dan PT ERA yang diduga menggunakan pasilitas PT SMS mudah di ungkap asal ada niat penyidik dengan meminta data ke PT KAI terkait kontrak angkutan  PT SMS dan penggunaan pelabuhan serta operasional ciway oleh PT F yang diduga secara tidak sah tanpa izin pemegang kontrak “Sarimuda” ke lokasi stock file angkutan batubara.
Bukti utama dugaan korupsi ini adalah audit keuangan PT SMS dengan pendampingan BPKP Sumsel yang di tanda tangani Kaper BPKP “Buyung” Tahun 2021 yang memperlihatkan perputaran kas mendekati nominal Rp. 250 milyar tanpa modal dan berhutang Rp. 6 milyar.
Kalau penyidik dan inspektorat belum bisa menyimpulkan adanya Perbuatan Melawan Hukum maka perkara ini menjadi catatan kelam penegakan hukum secara nyata dan telanjang.(Bento/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.