Nico Tomas: KPU Empat Lawang, Kangkangi dan Kesampingkan Putusan MK

*Permohonan Gugatan Sengketa Sudah Dimasukan ke Bawaslu

 

MEDIAEMPATLAWANG— Atas putusan KPUD Empat Lawang, Terkait di tolaknya Bakal Calon (Bacalon) HBA dan HENNY untuk ikut Kontestasi Pilkada, Kuasa Hukum masukan gugatan sengketa Pilkada Ke Bawaslu. Kamis (26/09/2024).
“Gugatan sengketa Pilkada yang kita masukan ke Bawaslu ini. Adalah untuk yang keduakalinya dilakukan oleh KPU Empat Lawang, Mulai dari ditolaknya berkas pencalonan dan sekarang Berkenaan dengan masa jabatan HBA semasa menjabat Bupati di Periode ke Dua,” Jelas Nico
Masih kata Nico, dan lebih ricuhnya lagi. Bisa dikatakan begitu,  Terkait putusan KPU yang menolak Bacalon HBA Dan Henny, Sehingga Klen kami berkemungkinan tidak bisa ikuti dalam Kontestasi Pilkada mendatang,  Dengan alasan masa jabatannya (HBA) sudah Dua Periode. Wajar saja selama regulasi hukumnya benar. Namun perlu kami tegaskan. Dalam berkas bacalon sudah disampaikan lampiran-lampirannya. Diaitu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri untuk mengangkat H.Syahril Hanafiah sebagai PLH. Dan yang paling jelas ada juga putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sepertinya putusan itu tidak di Gubris dan bisa dikatakan putusan yang diambil oleh KPU itu mengada -ada.
“KPU  ini sudah Mengkangkangi dan mengkesampingkan putusan MK. Itu subtansinya,”tegasnya
Bicara masalah celah pidannya, Maka harus dilihat dari sisi regulasinya terlebih dahulu. Jika memang celah itu ada maka bisa digeret ke tindak pidana juga. Kalau unsurnya memang jelas dan tepat apakah benar KPU melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
“Kita akan geret kasus ini ke Pidana kalau memang celah hukumnya ada, dan itu tidak menutup kemungkinan,” cetus Nico.
Yang pasti kita ingin sampaikan. Secara hirarkinya putusan MK itu lebih tinggi dari prodak atau aturan yang dipakai oleh KPU Empat Lawang.
Terpisah Komisioner Bawaslu ketika dikonfirmasi. Terkait adanya permohonan gugatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum HBA dan HENNY.  Pihak Bawaslu membenarkan hal tersebut.
“Sudah terima permohonan sengketanya oleh Sektariatan, Selanjutnya akan diplenokan,” ujar Komisioner Bawaslu, Yudi Patria Asasi. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.