MEDIAEMPATLAWANG— Terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang. Minggu (22/09/2024) Yang menyatakan kalau Bacalon HBA dan HENNY. tidak lolos dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Kuasa Hukum Bacalon HBA dan HENNY. Fahmi Nugroho menjekaskan pihaknya secepatnya segera memasukan materi gugatan ke Bawaslu Empat Lawang.
“Secepatnya kita akan layangkan gugatan ke Bawaslu. Itu jakut hukumnya,”kata Fahmi.
Related Posts
Setelah itu lanjut Fahmi pihaknya akan melihat sejauhmana pihak Bawaslu dalam bekerja terkait menindak lanjuti laporan pihaknya nanti. Terkait putusan yang sangat merugikan Kliennya. Sebab sedari awal pihaknya sudah memberikan segala sesuatu aturan dan putusan terkait masa jabatan kliennya.
“Kita akan lihat bagaimana nanti proses di Bawaslu,” ujarnya
Terkait apa saja materi gugatannya sendiri. Fahmi akan menjelaskan sesegera mungkin akan menjelaskan secara eksplisit ke Media. (Red)