Gugatan HBA dan Henny Diterima Majlis PTTUN.
MEDIAEMPATLAWANG—Gugatan Bacalon HBA dan Henny diterima majlis PTTUN Palembang.
“Alhamdulillah gugatan klien kita diterima majlis,”Kata Kuasa Hukum HBa dan Henny, Fahmi Nugroho. Senin.(14/10/2024).
Selanjutnya kata Fahmi, diagendakan sidang terhadap gugatan yang diajukan HBA-Henny di PT-TUN Palembang. Sidang dalam masa waktu untuk menyempurnakan gugatan yang diajukan. Karena ketentuannya Penggugat Diberikan waktu 3 hari untuk menyempurnakan gugatannya sejak digugatan diterima oleh PT-TUN, Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Perma 11 Tahun 2016 tentang tentang tata cara penyelesaian tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
Related Posts
“Gugatan sudah diterima oleh Majelis, sudah lengkap dan sudah benar. Sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil serta patut untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh PT-TUN,” jelasnya
Lebih lanjut Fahmi menuturkan Proses masih berjalan. Untuk berikutnya sidang dengan agenda pembacaan gugatan Penggiat, yg diagendakan Hari rabu tgl 16 Oktober 2024. Majelis Hakim Tinggi PT TUN Palembang akan segera memanggil Tergugat.
“Kita optimis, karena gugatan kita sudah lengkap dan tepat secara formil dan materiil, jadi kita juga yakin gugatan kita patut untuk dikabulkan,”tutupnya singkat (Qy/Red)