Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG,Palembang— HBA dan HENNY melalui kuasa hukumnya Mengugat KPUD Empat Lawang ke PTTUN Palembang. Kamis(10/10/2024).
Melalui Kuasa Hukumnya, Fahmi Nugroho. Nico Thomas. Junialdi dan Enam Advokat lainnya yang tergabung dalam Tim, Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Empat lawang HBA-Henny, mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang.
“Hari Ini (Kamis,red)gugatan kita terhadap KPU Empat Lawang sudah di register di PTTUN,”tegas Nico
Nico melanjutkan, Pengajuan gugatan ke PTTUN tersebut merupakan langkah hukum yang sah dan telah diatur dalam PERMA Nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
“Ini adalah jalur hukum yang kita tempuh saat ini,”ujarnya.
Gugatan yanv diajukan ini terhadap Surat Keputusan Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang Tanggal 22 September 2024, selain itu juga Terhadap Putusan Musyawarah Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam Sengketa Pemilihan Dengan Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, yang diputus pada tanggal 8 Oktober 2024.
Related Posts
“Alhamdulillah gugatan yang kita ajukan telah diterima oleh PT-TUN Palembang dan telah teregister dengan perkara Nomor 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG tertanggal 10 Oktober 2024. Selain itu, gugatan yang kita ajukan juga telah dijadwalkan proses persidangan pertama pada hari jumat tanggal 11 Oktober 2024,”sampainya
Terhadap gugatan ini, pihaknya optimis bahwa Majelis Hakim Tinggi pada PT-TUN Palembang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dapat menghasilkan putusan yang adil, yang mengedepankan norma hukum yang benar.
“Kita yakin perjuangan ini tepat dan benar yang didasari oleh norma hukum yang konstitusional. Oleh karena itu kita akan terus berjuang hingga kebenaran dan keadilan itu hadi,” tutupnya.
Hal senada disampaika. Fahmi Nugroho, bahwasanya melalui jakur PTTUN tersebut pihaknya berkeyakinan. Bahwa jalur ini lebih kredibel dan benar-benar memberikan putusan sesuai norma hukum yang benar.
“Saya tegaskan ini adalah jalur yang bisa dipercaya dan kredibel. Sudah pasti majlisnya lebih memiliki kompeten terkait aspek hukum yang disengketakan,”Jelasnya singkat (Qy/Red)