Ratusan Anak Bawah Umur Terjaring Pelanggaran Oprasi Patuh Musi

MEDIAEMPATLAWANG—  Pelanggaran yang sangat dominan dan mengejutkan dalam Oprasi Patuh Musi 2025. Banyak anak dibawah umur mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan kelengkapan surat surat kendaraan. Hal itu terlihat jelas saat oprasi patuh Musi dilaksanakan dari Tanggal 14 Juli sampai Tanggal 27 Juli.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang. AKP. Ahmad Yani menerangkan, Bahwasanya keberadaan oprasi patuh Musi ini khususnya. Adalah salah satu upaya untuk menekan terjadinya laka lantas sampai berakibat fatal, hingga merenggut korban. Selain memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi lalu lintas dalam berkendara. Baik itu Kendaraan roda Dua maupun Roda Empat.
Untuk pelanggaran kendaraan Roda Dua terutama bagi anak dibawah umur membawa kendaraan Tampa memakai kelengkapan Helm serta surat surat kendaraan adalah sebanyak 114 yang dikenakan tilang. Kemudian untuk Roda 4 ada 37 Tilang. Akibat tidak menggunakan sabuk pengaman dan kelengkapan surat ke daratan dan plat mati. Sementara untuk yang diberikan teguran untuk Kendaraan Roda Dua ada 350 dan Kendaraan Roda 4 ada150
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat pengendara, adanya oprasi ini untuk mencegah terjadi  fatalitas dalam berkendara,”kata Ahmad Yani.
Lebih lanjut disampaikannya, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sebagainya. Jika ada anak anak dibawah umur terutama yang menggunakan kendaraan Roda Dua untuk pergi sekolah. Kepada orang tua serta para guru untuk menekankan kepada seluruh siswa untuk memakai helm. Membawa surat surat kendaraan serta tidak melakukan boncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan knalpot brong serta tidak kebut kebutan.
“Kami himbau untuk anak kepada para orang tua dan para guru. Agar anak anak yang mengendarai sepeda motor saat sekolah. Untuk diberikan pemahaman mematuhi lalu lintas berkendara,”tegas Yani
Lebih Jauh Ahmad Yani menyampaikan juga, untuk sekarang kamera Etle alias tilang elektronik, di daerah Tanjung Beringin dan depan Pemkab. Sudah aktif kembali. Artinya aktifitas tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas akan segera terekam. Dan surat tilang itu sendiri nantinya akan langsung kami kirim ke alamat pemilik. Dan perlu kami sampaikan juga jika tilang eletronik tidak dibayarkan. Maka secara otomatis pajak kendaraan akan diblokir.
“Etle kita sudah aktif kembali. Jadi pelanggar yang ditilang siap siap dapat “surat cinta” yang akan kita kirimkan. Jika tidak dibayar maka pengendara tidak akan bisa membayar pajak kendaraan alias diblokir,” ucap Bang Yani Sapaan akrabnya. (Qq/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.