Korkab Pendamping Desa Kabupaten Empat Lawang Dikerangkeng Kejaksaan, Tersangkut Dugaan Korupsi APAR

MEDIAEMPATLAWANG— Koordinator Pendamping Desa Kabupaten  BA Dikerangkeng Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Pelaku diduga tersangkut kasus pengadaan Racun Api (APAR). Jum’at (26/09/2025).
Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang.AP. sebagai tersangka dalam pengadaan kasus APAR.
Setelah beberapa bulan pasca penetapan AP sebagai tersangka dalam pengadaan kasus APAR. Akhirnya kejaksaan kembali menetapkan Korkab Pendamping Kabupaten sebagai tersangka. Dalam keterangan persnya Kajari Empat Lawang. Retno. Menuturkan bahwasanya pihaknya sudah team menetapkan BA sebagai salah satu tersangka baru. Dalam dugaan korupsi pengadaan APAR. Diseluruh desa di Empat Lawang.
“Tersangka BA ini adalah kordinator Kabupaten untuk pendamping Desa di empat lawang. Hari ini resmi ditahan. Untuk dilakukan pengembangan kedepannya. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APAR,”jelasnya kepada awak media.
Selain itu juga ketika disinggung apakah ada tersangka lain selain AP dan BA. Kajari  menyampaikan akan melihat sesuai dengan fakta persidangannya nanti. Kemudian ketika ditanya apakah ada aliran uang haram pengadaan APAR tersebut kepada seluruh Kades di empat lawang, pasalnya sebelumnya kades diperintahkan Menyetorkan sejumlah uang ke pihak kejaksaan sebagai dugaan kerugian negara. Retno (Kajari,red) menjawab lihat nanti di fakta persidangan.
“Sejauh ini Kades itu sebagai saksi kebetulan saja mereka  masih menjabat sebagai Kepala Desa,” ujarnya
Kembali dicecar apakah ada indikasi upaya melawan hukum dari Kades. Dikarenakan mereka ikut mengembalikan sejumlah uang diduga adalah kerugian negara ke pihak kejaksaan. Dengan keterangan sebagai titipan. Lagi lagi Kajari Empat Lawang. Menjawab “Mereka Itu (Kades,red) saat ini sebagai Saksi.”terang Retno
Lebih jauh dalam jumpa persnya Kejari Empat Lawang menyampaikan terkait apakah ada tersangka lain lagi yang lebih spektakuler atau Tersangka “Kakap” dirinya hanya menjawab tunggu dari hasil Fakta persidangan. (Bento/red)
Teks Foto: Tersangka Korkab Pendamping Desa Kabupaten (BA), saat digiring Kejaksaan untuk di tahan atas dugaan kasus pengadaan APAR. Dok MEL

Leave A Reply

Your email address will not be published.