BPK Temukan Adanya Pemalsuan Belanja Sekolah Atau Maladministrasi, Disebagian besar SD dan SMP serta SMA

MEDIAEMPATLAWANG— Satu hal yang mengejutkan, datang dari dunia pendidikan. Dimana sektor yang bertugas mendidik para tunas Bangsa menjadi baik dan benar. Serta mendapat gelar Pahlawan Tanpa Tanda Jasa. Memberikan pemahaman yang mengejutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2026.
Pasalnya sebagian besar SDN itu ada temuan yang cukup fantastis. Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah hasil uraian dari temuan tersebut yakni, adanya Pemalsuan belanja dan kegiatan Fiktif. Bahkan dituliskan jelas adanya Pemalsuan bukti belanja.
Menanggapi hal itu Pemerhati kebijakan Publik. Ferdinan Hamzah menuturkan, bahwasanya kondisi saat ini bukannya sistem yang salah. Tetapi memang terjadi kesalahan itu ada pada diri manusianya (Pejabat,red). Betapa tidak areal pendidikan yang seharusnya menjadi dasar serta cerminan. Bahwasanya bisa dijabarkan bahwasanya nyaris seluruh leading sektor pemerintahan atau instansi sudah “Kotor” alias tercemar.
“Kalau begini sudah jelas gambarannya. Bahwasanya sebaik apapun sistem tidak akan berguna karena manusianya (Pemegang jabatan,red) sudah bisa dikatakan “Rusak Moral”. Meskipun demikian kita tetap optimis masih banyak orang-orang yang benar dan baik di negara ini. Khususnya di Empat Lawang,” jelasnya
Dan perlu juga kami ingatkan, penegak hukum harus benar-benar bekerja profesional. Tapi bahayanya kalau penegak hukum sendiri sudah tercemar,  Maka bisa dipastikan tinggal “Tangan” Allah saja yang bekerja.
Hak senada juga disampaikan oleh ketua NGO ICW Empat Lawang Adiyasco Herwindo. Bahwasanya dunia pendidikan bisa dikatakan sudah tidak baik-baik saja. Pasalnya tempat mencetak manusia-manusia pilihan serta melahirkan tunas bangsa. Namun patur diduga sudah terkontaminasi oleh bahaya laten (Korupsi,red). Seperti halnya banyaknya temuan dari BPK. Yang ironis itu adalah uraian atas temuan tersebut. Seperti halnya adanya Pemalsuan SPJ. Kegiatan fiktif. Itu artinya bukan hanya kesalahan manusia. Tetapi bisa diartikan sudah masuk kedalam adanya niat untuk melakukan. Tindakan korupsi. Seperti halnya yang dijabarkan Tentang Aturan Pengembalian Uang Negara diatur dalam UU Tipikor Pasal 4. Yakni.
-Pengembalian Kerugian Keuangan atau Perekonomian Negara tidak menghapus Dipidananya Pelaku.
-Tindak Pidana Yang sudah Terjadi dianggap tetap ada dan tidak menghapus sifat melawan hukum.
” Yang menjadi konsen kita adalah. Bukan besarannya atau pengembaliannya. Tetapi pada niatannya yang sudah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Meskipun itu sudah atau akan dikembalikan. Artinya niat jahat untuk mengkorupsi uang rakyat. Itu yang menjadi konsen kita,” cetusnya.
Dan yang paling penting adalah mencari akar masalah terjadi ha-hal dugaan penyalahgunaan anggaran sekolah tersebut. Artinya ada hal yang mesti diperbaiki. Artinya Kepala Sekolah ataukah sistem administrasinya yang salah.  Dua hal itu harus menjadi perhatian khusus. Artinya etika manusianya. Sebab seorang kepala sekolah itu mereka memiliki tugas untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas. Bukan malah mereka sendiri yang tercebur ke lubang kehinaan lumpur yang hitam dan busuk (Korupsi,red).
“Sdm kepala sekolah serta tata cara jadi kepala sekolah harus jadi perhatian khusus. Agar lahir seorang kepala sekolah yang berdedikasi dan memiliki orientasi untuk menciptakan pendidikan yang berkualitas. Bukannya untuk mencari kekayaan pribadi,”cetus Windo
Perlu kami informasikan juga Kemdikbud sendiri mengungkap ada beberapa  Modus Penyelewengan Dana disekolah khususnya Dana BOS yakni. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud. Chatarina Mukiana Girsang. Yakni
1: Adanya setoran Ke Diknas Pendidikan.
2: Pengolahan Dana BOS tidak sesuai Teknis
3: Mengabaikan peran komite, Sehingga terjadi Penyalahgunaan anggaran
4: Pemalsuan Laporan seperti halnya yang menjadi temuan dari audit BPK
5: Dana Bos Hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
6: Tidak adanya transparansi
7: Mark up siswa
“Maka dari itu artinya yang menjadi pertanyaan besar adalah mindset dari Kepala Sekolah. Serta peran seluruh stakeholder yang ada menjadi tolak ukur tindakan pencegahan terjadinya bahaya laten Korupsi di dunia pendidikan,” tutup Adiyasco Herwindo.(Bento/red)

 

 

Keterangan Foto: Ilustrasi penyalahgunaan Anggaran alias Korupsi. Foto Net

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.