MEDIAEMPATLAWANG,Palembang— Tindakan penyadapan terhadap presiden, menteri dan petinggi negara yang dilakukan oleh mantan Kapolri Listiyo Sigit Prabowo dan beberapa jenderal polisi aktif. Dimana Tiga Orang itu sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Hal itu merupakan satu tindakan yang mencoreng nama institusi Polri saja. Meskipun itu ulah Oknum. Perlu digaris bawahi itu bukanlah kejahatan remeh remeh semata.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
“Dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh mantan Kapolri dan sejumlah jenderal Polri terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ancaman serius terhadap konstitusi dan demokrasi,”jelas Dr. Ade Indra Chaniago.Ketika dibincangi oleh Wartawan Media Empat Lawang.
Untuk itu lanjut Direktur Eksekutif PSKP, Aparat penegak hukum tidak boleh berubah menjadi alat intelijen untuk kepentingan pribadi maupun kelompok kekuasaan.
“Usut tuntas siapa yang memerintahkan, siapa yang terlibat, dan apa motifnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Bisa ditafsirkan ada orang besar lain dibalik tindakan Bidapan tersebut.
Related Posts
Memang ada indikasi mengarah kepada tindakan makar. Namun, dugaan makar juga harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar menjadi opini. Yang pastinya di negara Indonesia khususnya tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun pernah menduduki jabatan tertinggi di kepolisian. Sebab tindakan yang dilakukan oleh Mantan orang nomor 1 di Polri ini membuat catatan kejahatan luar biasa dan yang pertama ditubuh Polri.
“Kita berharap Kapolri sekarang Jenderal Suyudi Ario Seto. Banyak dak mengungkap tindakan dari mantan atasannya. Seterang-terangnya, sejelas jelasnya agar rakyat Indonesia tahu ulah jahat dari orang yang selama ini menjadi kebanggaan Korps Bhayangkara ini,”tegas Ade
Sebagai catatan untuk kita semua inilah saatnya Polri untuk membuktikan dirinya kepada masyarakat. Benar-benar bisa menjadi penegak hukum di negara ini atau hanya menjadi alat siapa yang berkepentingan saja. Seperti layaknya rumor warung kopi yang Beredar. (Bento/red)