Delapan Bulan Laporan Korban Redupaksa Belum Ditindaklanjuti Polisi

*Korban Lapor Ke Sekretariat PWI Sumsel, Mintak Bantuan LBH PWI

0
Korban Redupaksa Minta Bantua LBH PWI untuk mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

 

MEDIAEMPATLAWANG,Palembang —Delapan bulan sudah lamanya laporan dipolisi tidak ditindaklanjuti. Akhirnya korban Redupaksa (Perkosaan,Maaf) mendatangi kantor Sekretariat PWI Sumsel yang beralamat di Jalan Supeno Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/05/ 2024) bertujuan memohon kepada Ketua PWI Sumsel untuk membantu RD mendapatkan keadilan,  melalui LBH PWI atas apa yang sudah dialaminya.
Ironisnyanya terduga pelaku redupaksa itu adalah seorang Kepala Desa (Kades,red) yakni Kades Rambai MS, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban diterima langsung oleh Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST. Dikatakannya karena masalah sosial maka harus di bantu. Dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada LBH PWI Sumsel untuk di tindaklanjuti. Ironis memang olah oknum kades ini.
“Ini masalah sosial kita harus bantu dan turun tangan, LBH PWI harus segera bergerak membatu Korban untuk mendapatkan keadilan, atas kasus yang dialami korban,” tegas Kurnaidi
Menanggapi laporan tersebut LBH PWI Sumsel Dicky Irawan SH.MH mengatakan, tindak pidana dugaan Perkosaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP. Lalu pihaknya langsung mendatangi Polres Tabes Palembang. Langsung menemui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah. Dari situ polisi mengatakan masih menunggu rekomendasi dari Wasidik Polda Sumsel terkait kasus tersebut.
“Kita sudah mendatangi Satreskrim Poltabes Palembang, untuk menanyakan bagaiamana proses laporan korban Redupaksa tersebut. Apa yang menjadi kendala hingga laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti. Ini kasus perkosaan lo,”terang Dicky.
Dicky melanjutkan kalau melihat fenomena laporan dari RD ini maka pihaknya berkesimpulan. Sepertinya Polisi (Poltabes,red) dalam menegakan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama melihat dan mengawal bagaimana proses kasus RD (Korban Perkosaan,red)  Pasalnya kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pejabat desa, Sudah berjalan Delapan bulan tapi belum ada kejelasan proses hukumnya.
Sebelumnya perlu kami ceritakan bagaiman kronologis perbuatan kasua Asusila yang dilakukan oleh terduga seorang Kades ini.
Kejadian berawal ketika korban sama-sama menghadiri acara Pembukaan proyek lahan gambut di Palembang. Kamis (20/07/2023), Saat itu korban berada disalah satu kamar hotel. Sedang istirahat, lalu datanglah terduga pelaku  mengetuk pintu, lalu korban langsung membuka pintu setelah pintu dibuka terduga pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mengambil kunci kamar, lalu terduga pelaku langsung memaksa korban untuk berhubunga badan, lalu celana korban ditarik sehingga terjadilah perbuatan tidak senonoh sebanyak Satu kali. Atas perbuatan asusila yang baru saja dialaminya, Korban langsung melaporkan perbuatan bejat terduga pelaku (Seorang Kades,red) ke SPKT Poltabes Palembang. Sejak saat itu hingga saat ini tidak adak ti daklanjut atas laporan korban. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.