Beredar Isu Dugaan”Setoran”15 sampai 20 Persen,Kepihak Disdik Empat Lawang Terkait Dana Revitalisasi Pembangunan Sekolah: ini Kata KMAKI

MEDIAEMPATLAWANG—. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KMAKI) soroti dugaan adanya isu “Setoran” 15 hingga 20 persen terhadap pihak sekolah yang mendapatkan pembangunan sekolah melalui dana Revitalisasi. Ke pihak Disdik Empat Lawang. Dugaan isu tak sedap tersebut beredar dilapangan sehingga menjadi sorotan bagi penggiat antiorupsi.

Boni Belitong koordinator KMAKI Sumsel menuturkan, untuk isu seperti itu sebenarnya tingga dilakukan inventarisir siapa saja yang menerima (Sekolah ,red) lalu dilakukan cek langsung di Lapangan. Atau bisa jadi berdasarkan hasil Audit pemeriksaan BPK. Untuk melihat sejauh mana dugaan penyimpangan anggaran Negara yang tidak terserap untuk pembangunan sekolah tersebut.

Selain itu juga lanjut Boni, pihak-pihak penegak hukum juga harus jeli menyikapi isu-isu atau informasi koruptor seperti ini. Sehingga mulai melakukan pengumpulan data dan informasi. Tetapi dengan catatan tidak ke “angin duduk”. Artinya benar benar serius. Sebab jika ini benar adanya berapa banyak uang negara bisa diselamatkan contoh ada isu 15 sampai 20 persen. Entah disetorkan ke oknum pejabat Disdik atau mungkinkah ke beberapa Petinggi daerah dan sebagainya. Coba bayangkan kalau ada 10 sekolah saja dalam satu tahun anggaran yang dapat dana Revitalisasi anggaplah nilainya diangka Rp 1 milyar. Nah tinggal hitung saja 15 hingga 20 persen itu raib ke kantong para para “Perampok-perampok” yang bersembunyi di balik seragam kedinasannya.

“ Kita respek dengan isu korupsi atau gratifikasi yang menghantam didunia pendidikan ini terutama terkait masalah setoran dari didapatnya anggaran Revitalisasi ini,” tegas Boni Belitong

Lebih jauh Boni mewanti wanti, bahwasanya berdasarkan hasil penelusuran pihaknya nyaris sepertinya dana Revitalisasi ini jadi transeter baru untuk ladang korupsi. Nah bahayanya adalah Kepala Sekolah itu sendiri. Sebab merekalah yang bertanggungjawab penuh terkait pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami ingatkan yang kena lebih dulu alias yang dipenjara jika salah penerapan terkait anggaran dana Revit ini adalah Kepala Sekolahnya, bukan ke oknum-oknum pejabat lainnya, dikarenakan sistem pengelolaan dana Revit ini adalah sistem swakelola murni,” ingat itu cetus Boni.

Yang pasti informasi dugaan korupsi atau dugaan sogok menyogok atau gratifikasi terutama dibwilayah Empat Lawang akan menjadi konsen kami (KMAKI)

“Ngeri persentasenya 15 Sampe 20 persen… Cak mano nak untuk Laporan Pertanggungjawabannyo (LPJ)nyo yang di lakukan kepala sekolah untuk menutupi kekurangan itu kepada pemerintah pusat,”tegasnya

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar. Dan di mana peranan dari pendampingan kejaksaan terkait program. Sehingga perlu di pertanyaankan.

“Dengan adanya isu ini kita dari k MaKI akan kawal terkait program revitalisasi ini. Sekarang baru terdengar isu di empat lawang, Sama juga terdengar isu isu di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Ilir ada dugaan 12 persen ,” papar Boni

Menanggapi hal itu Wartawan Media Empat Lawang sudah berusaha mengkonfirmasi ke Pihak Dinas Pendidikan Empat lawang. Awalnya mengkonfirmasi ke Kadisdik via WhatsApp tapi tidak dijawab. Lalu dilanjutkan telpon langsung tetap tidak di jawab. Akhirnya berusaha menghubungi Sekretaris Dinas Penerkait adanya sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengenai isu dugaan “setoran wajib” sebesar 15% sampai 20% bagi setiap sekolah yang menerima Dana Revitalisasi, kami menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang tidak mengetahui informasi tersebut dan tidak pernah memberikan arahan atau menetapkan adanya setoran wajib sebagaimana yang dimaksud.
Kami juga mempertanyakan informasi tersebut berasal dari mana dan siapa yang meminta setoran tersebut, karena sampai saat ini tidak ada laporan maupun informasi resmi yang diterima oleh Dinas mengenai adanya permintaan tersebut.

Jika memang ada pihak yang meminta setoran kepada sekolah, kami mengharapkan agar dapat disampaikan secara jelas siapa yang meminta, kapan, kepada siapa, serta disertai bukti atau informasi pendukung, sehingga dapat dilakukan klarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada prinsipnya mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Dana Revitalisasi. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas atau pejabat tertentu untuk meminta sejumlah uang kepada sekolah, hal tersebut bukan merupakan kebijakan Dinas dan perlu segera dilaporkan untuk diklarifikasi.
Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan penerima Dana Revitalisasi agar melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Senada dengan hal itu Kabid SD Zuhdi, saat dikonfirmasi via ponsel terkait data data sekolah yang mendapatkan dana Revitalisasi, Menerangkan bahwasanya untuk tahun ini yang sudah bekerja ada Tiga sekolah. Nah untuk yang akan datang ada Delapan Sekolah dengan kisaran anggaran masing masing sekolah Ro 400 juta dan Rp 1,3 Milyar.(Bento/red)

Teks Foto: K-MAKI, Boni Belitong

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.