Tok!! Final Sudah, Dua Terpidana Kasus Dugaan Pengadaan Racun Api: Kejaksaan Masih Kejar Kerugian Negara

MEDIAEMPATLAWANG— Fina Sudah!! Kasus dugaan Korupsi pengadaan Racun Api (Apar) Dua Terdakwa yakni Aprizal Notabene sebagai Tanag Ahli DPRD Empat Lawang dan Bembi Syahputra sebagai Koorkab Pendamping Desa.

Sementara itu Bembi Arisyaputra di vonis hukuman penjara 1,6 tahun artinya kurang dari 2 Tahun.

Berdasarkan pantauan Wartawan Media Empat Lawang, Sebelumnya dalam persidangan banyak nama-namanya yang disebutkan yang diduga menerima aliran uang haram tersebut bahkan ikut serta melakukan pengumpulan dan pengondisian uang tersebut. Namun saat ini faktanya hakim sudah memutuskan hanya Dua Terpidana itu sudah Inkracht.

“Perkara suda inkracht Dua terpidana sudah eksekusi…penyetoran uang pengganti sebesar Rp 1.6 m ke kas negara secepatnya akan dirilis,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Yuli Andri kepada wartawan Media Empat Lawang.

Dilanjutkannya, Perlu kami sampaikan juga bahwasanya kerugian uang negara itu bukan dari kepala desa, secara hukum dari terdakwa, Karena jadi tanggung jawab terdakwa. Harus begitu dan itu sudah sesuai hukum yang berlaku sebagaimana yang sudah diputuskan oleh hakim pengadilan Tipikor, Tapi selain menghukum terdakwa yang paling penting dalam penanganan perkara Tipikor jaksa harus mampu memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa.

” Kerugian negara yang disebabkan oleh Dua Terpidana sebesar Rp 1,9 Milyar. Yang sudah berhasil dipulihkan adalah Rp 1,6 Milyar. Sementara sisanya Rp 300 juta. Masih kita kejar,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boni Belitong. Mengatakan, Langkah hukum menjerat Aprizal dan Bembi Saputra sudah sangat tepat karena mereka adalah aktor intelektual (“parasit anggaran”) yang memeras institusi desa demi keuntungan pribadi. MAKI mendesak adanya pelacakan aset (asset recovery) menyeluruh agar uang miliaran rupiah milik masyarakat desa wajib dikembalikan utuh ke kas negara, tegas Boni Belitong

” Terkait Nasib dan Status Hukum Kades yaitu sebagai saksi/korban dinilai adil dan logis, karena mereka berada dalam posisi “buah simalakama” akibat menerima tekanan struktural proyek titipan dari tingkat kabupaten, ujar Boni

Kemudian K MAKI menegaskan kades tidak boleh lagi berlindung di balik alasan “perintah atasan ,untuk memaklumi pelanggaran hukum. Ke depan, kades harus berani menolak proyek titipan, yang didukung dengan penguatan sistem pengawasan oleh Inspektorat dan Dinas PMD agar kades tidak mudah diintimidasi secara birokrasi, ” Kata Boni Belitong (Bento/Red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.