Sidang Pertama Gugatan Paslon HBA-Heny di MK, Terkait Hasil PSU Sudah Terjadwalkan

MEDIAEMPATLAWANG,Jakarta— Gugatan akan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang oleh Paslon Nomor Urut 1 HBA-Heny. Di Mahkamah Konstitusi (MK), Sudah terigester dan jadwal sidang pertama pun sudah keluar.
Kuasa Hukum Paslon HBA-Heny, Fahmi Nugroho. Menjelaskan secara singkatan kalau gugatan kliennya di MK sudah keluar jadwal sidangnya. Dengan nomor : 304/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAN.MK/05/2025 .
“Jadwal sidang klien kami di MK sudah keluar. Tepatnya di tanggal 15/05/2025. Dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan (Mendengar Permohonan Pemohon),”jelas Fahmi Nugroho.
Fahmi melanjutkan, dengan apa yang sudah disiapkan oleh tim hukum HBA-Heny sebagai Pemohon. Pihaknya berkeyakinan dapat meyakinkan hakim MK terkait materi yang pihaknya gugat. Dalam hal ini pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang.
“Yang pasti ini adalah hak setiap warga negara dalam hal ini klien kita untuk menggugat hasil PSU. Karena menurut kami banyak hal-hal yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.Nanti dalam sidang akan kita beberkan apa saja yang kita gugat. Dan kita dan team meyakini gugatan kita bisa meyakinkan Hakim MK atas materi yang kita gugat,”tegasnya
Sementara itu dilain kesempatan Ketua Tim Pemenangan HBA- Heny, Joni Rico. Membenarkan bahwasanya jadwal sidang pertama Gugatan HBA-Heny di MK, Sudah terjadwal. Selain itu juga pihaknya menegaskan bahwasanya ini adalah hak konstitusi dari calonnya. Untuk mempertahankan hak demokrasinya dalam hal menempuh jalur hukum. Dan itu sesuai dengan kondisi Negara Indonesia Hukum adalah panglima tertinggi. Jadi hal tersebut sah adanya.
“Alhamdulillah jadwal sidang pertama calon Bupati dan Wakil bupati Empat Lawang Periode 2025/2030 (HBA-Heny)sudah terjadwal kan. Kita yakin dengan apa yang disiapkan oleh tim hukum, Insya’allah gugatan ini bisa menang di MK,” tuturnya singkat.
Sekali lagi Ia menegaskan kepada seluruh masyarakat,  tindakan hukum yang pihaknya ambil adalah sah. Bahkan seperti diketahui bersama lebih dari 50 persen hasil PSU kembali masuk ke MK. Artinya itulah upaya hukum dalam mempertahankan hak konstitusional Paslonnya (HBA-Heny). Masalah pro dan kontra dalam menyikapi tindakan yang dilakukan pihaknya Dimata masyarakat itu hal yang biasa, Selama tidak mengarah pada hal-hal yang negatif.
“ Yang jelas ini adalah upaya hukum yang kita tempuh. Kepada seluruh simpatisan dan pendukung HBA-Heny, perjuangan masih berlangsung alias belum selesai. Jadi kita Do’a kan ikhtiar ini menghasilkan kabar yang menggembirakan bagi kita semua,Amin,” tutup Jr. Sapaan akrabnya. (Bq/Red)

 

Keterangan Foto: Dok Tim Pemenangan HBA-Heny.

Leave A Reply

Your email address will not be published.