MEDIAEMPATLAWANG— Kabar Gembira Bagi Wajib Pajak(WP) kendaraan roda Dua dan Roda 4. Pasalnya bayar pajak tak perlu pakai KTP pemilik pertama. Kata Kasatlantas Polres Empat Lawang. AKP. Kukuh. Didampingi Kanit Regindent Ipda. Isman, Kepada Wartawan Media Empat Lawang baru-baru ini.
Kukuh melanjutkan, seperti yang diperintahkan oleh Kakorlantas Polri melalui Dirlantas Polda Sumsel. Sudah memberlakukan penerapan perintah itu untuk seluruh wajib pajak yang mau membayarkan pajak kendaraannya.
“Berdasarkan perintah dari Dirlantas Polda maka kita langsung memberlakukan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama,”terangnya
Related Posts
Namun nantinya setiap WP yang tidak memiliki KTP pemilik pertamanya, maka diharuskan untuk mengisi form yang sudah disiapkan di Seluruh dealer Samsat. Dimana isi form tersebut adalah. Ditahun berikutnya WP akan melakukan Balik Nama Atas kendaraan tersebut. Artinya pajak kendaraannya langsung terblokir otomatis.
“Kalau sudah isi formnya. Maka tahun depan 2027 wajib Pajak atau pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama. Agar blokir pajaknya bisa dibuka. Artinya pajak kendaraannya bisa dibayarkan,” jelas Kukuh.(Bento/red)