Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG— Maneger PLN ULP Tebing Tinggi, Dedi Setiawan menegaskan. Bagi pelanggan PLN yang terjaring Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL). Penyelesaian dilaksanakan dan diharuskan kekantor. Serta teregister.
“Semuanya jelas terang benderang dan Teregister alias Resmi alias tercatat dalam dokumen kantor,” tegasnya
Lebih lanjut untuk besaran bagi pelanggan yang terjaring P2TL hitungannya sesuai dengan pemakaiannya artinya petugas tidak asal hitung. Dan itu terbaca data pemakaian listrik dalam setiap rumah pelanggan.
“Dalam menentukan berapa besaran yang harus dibayar semua ada hitungan resminya. Bukan asal hitung,”Ungkap Dedi
Related Posts
Selain itu juga jikalau ada oknum petugas P2TL yang terbukti main mata dengan pelanggan. Maka sudah bisa dipastikan akan dikenakan sanksi berat l. Bahkan bisa berujung pada pemberhentian kerja.
“Jika ada oknum petugas yang terbukti main- main terkait penyelesaian pelanggan yang terjaring P2TL. Diselesaikan tanpa bukti jelas dikantor alias diluar koridor kantor. Bisa di berhentikan,” cetus Dedi
Selain itu juga pihaknya juga masih memberikan toleransi kepada pelanggan yang terjaring P2TL. Terkait kemampuan besaran membayar denda. Bisa diusahakan di cicil sampai lunas dendanya.
“Kita masih memberikan toleransi besar bagi pelanggan PLN dalam penyelesaian lainnya yakni dengan cara di cicil,”tutup Dedi (Bento/red)