MEDIAEMPATLAWANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan banding terhadap Tersangka kasus Pengadaan Apar yakni Bembi Saputra.
Menurut pihak kejaksaan ponis yang diputus terhadap Tersangka jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU. Maka dari itu pihak JPU masih lakukan banding.
“Vonis yang didapat Tersangka (Bembi,red) lebih rendah dari tuntutan JPU maka dari itu kita lakukan banding,” kata Kasi Intel Kejari Empat Lawang. Ricki. Ketika diwawancarai oleh wartawan media Empat Lawang.
” Untuk memenuhi rasa keadilan atas ulah yang dilakukan oleh Tersangka. Maka kita lakukan. Banding,”terangnya
Lebih jauh Ricki mengatakan terkait uang yang disetorkan atau pengembalian oleh seluruh kepala desa Ditempat Lawang. Itu saat ini masih disita pihak kejaksaan. Nanti kalau putusan terkait tersangka sudah inkrah. Maka uang yang itu akan dikembalikan. Ke kas negara atau kas daerah.
” Kalau putusannya sudah inkrah. Maka kita akan lakukan. Pers rilis terkait Uang yang dititipkan dari kades ke kita. Uang itu akan kita kembalikan. Ke negara berita acara terkait uang itu lengkap,” tegas Ricki. (Bento/red)
Teks foto: Foto Kanto Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Net