Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWAMG— Kasus Dugaan korupsi pengadaan Apar (Racun Api,red). Bikin Publik bertanya-tanya serta terheran-heran. Apakah pihak kejaksaan patut diduga sudah masuk “Angin” ataukah memang tak serius mengungkap sampai kebakar -akarnya. pasalnya banyak nama-nama pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Apar. Dalam persidangan Dua tersangka Afrizal dan Bembi Saputra, menyebutkan banyak nama yang diduga terlibat dalam pengadaan Apar disebagian besar Desa di Empat Lawang.
“Publik heran dan bertanya tanya seserius apakah jaksa mengungkap kasus apar ini. Dalam sidang banyak nama yang disebut. Tapi tersangkanya hanya Dua orang. Nama-nama yang disebut bebas melenggang,”tegas Windo
“Kita menduga pengungkapan kasus ini tidak serius alias ada nama-nama yang sengaja tidak diungkap dalam kasus ini. Padahal dalam sidang dan sebutkan. Dengan jelas perang masing-masing nama. Serta diduga keras ikut menerima aliran uang haram tersebut,”cetus Adiyasco Herwindo Ketua NGO ICW Empat Lawang
Lebih jauh Adiyasco menerangkan. Hal yang menggelitik dari pengamatan publik. Kenapa? Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan apar hanya Dua Orang. Sementara berdasarkan fakta persidangan banyak nama nama yang disebut yang diduga menerima aliran dana tersebut. Mulai dari Sekda Empat Lawang, Pejabat BPMPD serta orang-orang yang disebut sebagai penghubung dan yang mengumpulkan uang. Artinya banyak orang yang terlibat tapi kenapa hanya Dua orang saja yang ditetapkan sebagai Tersangka yakni Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Afrizal dan Kordinator Pendamping Desa , Bembi Saputra yang dikerangkeng. Sementara nama-nama lain yang disebutkan dalam persidangan bebas melenggang.
Related Posts
“Saya herang nama-nama yang disebut dalam persidangan itu patut diduga keras ikut menikmati uang pengadaan korupsi Apar (Racun Api,red). Tapi kenyataannya yang di Penjarakan hanya Dua Orang Saja. Nama yang disebut dikemanakan. Apakah penyidik (Jaksa,red) kurang bukti atau bagaimana sehingga tidak terjerat,” tegas Windo sapaan akrabnya.
Kita bertanya-tanya seserius apa? Jaksa dalam hal ini mengungkap kasus korupsi di empat lawang. Terutama dalam hal pengadaan Apar. Apakah mungkin Dua Tersangka bisa mengendalikan seluruh Kepala Desa. Tanpa ada tangan orang yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Empat Lawang.
“Kita ingin lihat sejauh mana keseriusan pihak Kejaksaan dalam hal ini Kajari menginstruksikan. Seluruh jajarannya. Untuk mengusut tuntas kasus korupsi Apar. Sampai ke akar-akarnya. Artinya siapa yang terlibat dan ikut menikmati uang haram itu. Bisa dikenakan pasal artinya bisa di di Kerangkeng, Mulai dari Pihak Desa. Kecamatan, Pejabat BPMPD sampai Sekda atau bahkan siapa saja yang terlibat,” paparnya.(Bento/red)