Terkesan “Diam-Diam”. Bayi Yang Dibuang. Sudah di Adopsi : Ini Jawaban Kadinsos

MEDIAEMPATLAWANG—Beberapa bulan lalu. Masyarakat digemparkan dengan penemuan Bayi berjenis kelamin perempuan. Di semak semak pinggir jalan didaerah desa Makarti Jaya(3B).
Lalu bayi yang ditengarai baru beberapa jam lahir. Itu langsung di diboyong ke RSUD Empat Lawang. Oleh masyarakat dan Polpp, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah itu pihak Dinas Sosial Empat Lawang, Lalu turun tangan serta menuturkan bahwa bayi yang dibuang tersebut sedang dalam perawatan. Selang beberapa waktu wartawan Media Empat Lawang. Langsung mengkonfirmasi terkait kondisi dan keberadaan bayi tersebut. Terkait kesehatan serta apakah sudah ada yang mengadopsi atau belum. Pihak Dinas Sosial dalam Hal Ini Kepala Dinsos (Eka,red) ketika dikonfirmasi konfirmasi via WhatsApp menuturkan bahwa bayi tersebut dilarikan ke RS Palembang (Tidak dijelaskan secara Eksplisit RS mana,red)  lantaran anak tersebut mengalami sakit.
Baru baru ini didapat informasi bawahan bayi tersebut sudah diadopsi. Untuk memastikan hal tersebut. Maka Wartawan Media Empat Lawang. Langsung mengkonfirmasi ke pihak Dinsos melalui Kepala Dinsos via WhatsApp ke nomor 0821 783X XXXX. Nah dari sudah dipastikan bayi tersebut sudah Diadopsi.
“Ya, sudah diadopsi, dan sudah melalui tahapan. Dan tidak dilakukan Diam-Diam,” jelas Eka.
Eka melanjutkan bahwasanya sebelumnya ada Tiga pihak yang mengajukan diri untuk mengadopsi anak tersebut. Nah setelah melalui pertimbangan untuk masa depan anak maka akhirnya diputuskanlah kepada salah satu pihak. Untuk bisa mengadopsi bayi tersebut. Nah, untuk sementara untuk hak pengasuhan sudah clear tinggal lagi nanti tinggal menunggu sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA).
“Tahapan untuk adopsi itu sudah dilalui oleh pihak terkait (Orang Tua angkat,red) tinggal lagi tunggu hal perwalian yang melalui sidang PIPA,” terang Eka
Artinya seluruh tahapan untuk persyaratan adopsi itu ada nah perlu kami sampaikan juga untuk secara sah dalam hukum terkait bahwa anak itu masuk dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkatnya tadi. Maka nanti akan ada SK berdasarkan hasil sidang PIPA.
“Jadi tetap saja harus melalui putusan hasil sidang PIPA. Agar anak itu sah masuk dalam KK orang tua yang mengadopsinya. Artinya sah secara hukum terkait hak adopsi atas anak itu,” tutupnya.
Sekedar informasi. tidak semua orang bisa dengan mudah mewujudkan keinginan tersebut karena berbagai kondisi, seperti masalah medis atau ketidakmampuan untuk hamil. Oleh karena itu, adopsi anak menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih untuk membentuk keluarga.
Di Indonesia, adopsi anak diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syarat-syarat hukum adopsi anak di Indonesia meliputi keberadaan persetujuan dari pengadilan, persetujuan dari salah satu orang tua atau wali sah, serta adanya pertimbangan yang baik bagi kepentingan anak. Selain itu, pihak yang ingin mengadopsi anak juga harus memenuhi persyaratan lain. (Bento/red)

 

Keterangan foto: Foto ilustrasi adopsi anak. Net

Leave A Reply

Your email address will not be published.