EMPAT LAWANG- Berdasarkan kajian dari pengawas pemilu terhadap laporan atau temuan terkait Panitia Penyelenggara Kecamatan(PPK) Lintang Kanan, dengan nomor laporan/temuan. 05/LP/PL/Prov.06.00/V/2019. Akhirnya diserahkan bawaslu ke Penyidik Poliisi Daerah (Polda)Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindak lanjuti.
Pelapor sekaligus Kuasa Hukum dari Saudara Suprianto. Novriansyah.SH Ketika dikonfirmasi Via ponsel 11/6/2019, membenarkan hal tersebut, pihaknya yakin penyidik Pokda dalam hal ini melalui Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan sudah profesional dan bekerja berdasarkan tahapan serta undang-undang yang berlaku.“ Alhamdulillah, laporan kita sudah dilimpah ke Polisi, saya yakin polisi bisa bekerja Profesional, Kita ikuti saja,” terangnya.
Novriansyah melanjutkan, dengan sikap profesional kepolisian sudah barang tentu tahapan bekerjanya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Terkait nantinya ada pihak-pihak yang mencoba menghambat kinerja polisi dalam menuntaskan temuan atau laporan kami terhadap PPK Lintang Kanan,Kabupaten Empat Lawang ini, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lain.“ Inikan sudah masuk keranah pidana kalau sidah ditangani Polisi, kita akan ikuti perkembangan dan kawal kasus ini sampai selesai,” Tegas Novriansyah.
Sementara itu Pihak Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Melalui Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Martin, melalui via Ponsel, Membenarkan adanya laporan tersebut dibawaslu Provinsi, namun sekarang dilimpahkan ke Gakkumdu dan masuk ketahapan Penyidikan.“ Ya, benar laporan itu sudah ada, Dan sudah masuk keranah penyidikan,” jelasnya.
Related Posts
Sementara itu Pihak KPU Empat Lawang, yang membawahi seluruh PPK di Kabupaten Empat Lawang. Ketua KPU melalui Devisi Hukum. Sudah di konfirmasi melalui Via Wasst App, namun belum dibalas dan hanya dibaca saja.(Ben/Red)