Penentuan Harga Lahan P4T Melalui Tim KJPP, Bukan Asal-Asal “Tembak”

*Pemerintah Lakukan Sosialisasi Pengadaan Tanah P4T

MEDIAEMPATLAWANG– Pemerintah Kabupaten Empat Lawang  melalui Dinas PU Perkim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Dengan masyarakat pemilik lahan P4T. Senin(02/10/2020).

 

Salah seorang pemilik lahan,Tatang. pertanyakan bagaimana kriteria penilaian lahan dari sisi mana hingga keluar harga tanah yang akan dibebaskan atau keluarnya harga lahan tersebut. Kemudian termasuk juga dari tanam tumbuh diatasnya. Jangan sampai ada cerita asal tebak-tebak saja.
“Bagaimana caranya pemerintah mengeluarkan harga dari lahan yang akan dibebaskan tersebut,”kata Tatang.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas PU Perkim Empat Lawang Ismail didampingi Kepala Bidang Hak-hak atas Tanah dan Penyuluhan Tanah. H.Eri Apriansyah,
Target (15/12/2020) semua runtutan proses pembebasan lahan sudah selesai artinya sudah masuk pada tahap pembebasan lahan. Dengan begitu seluruh rangkaian yang sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika semua proses sudah selesai maka pemerintah akan langsung memberikan pembayaran ke pimilik kahan,”Kata Kepala Bidang (Kabid) Hak-hak atas tanah dan Penyuluhan Tanah. H.Eri Apriansyah
Eri melanjutkan, Penetapan Lokasi (Penlok) sudah ditanda tangani oleh Bupati (15/10/2020). Atas dasar itulah keluarlah angka pembebasan lahan kurang lebih sekitar 62 Ha, barulah kemudian dilakukan verifikasi lahan atas pemilik lahan dan kemudian barulah keluar pengurusan Amdalnya.
“Dasar dari Penlok itulah dasar kami (Dinas PUPR) untuk melakukan pembebasan lahan,” jelas Eri pada saat sesi tanyajawab dalam kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk lahan P4T.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Bada Pertanahan Nasional (BPN). Kasubsi penetapan hak tanah. Sekaligus Plt kasubsi faailitasi pengadaan tanah dan penetapan tanah pemerintah.Sekaligus Sekretaris Panitia Pengadaan tanah, Pandu Yunadi. Hasil verifikasi lahan akan disosialisasikan kemasyarakat dalam waktu 14 hari masa pengumuman lahan yang dibebaskan, Artinya setiap nama-nama pemilik lahan melalui analisa dari tim KJPP. Jika semua proses pembebasan tanah audah dilakukan maka akan dilakukan pemutusan hukum dari pemilik lahan. Sesuai UU No 2 tahun 2012 pembebasan lahan diatas Lima Hektare.Harus dilakukan oleh tim pembebasan lahan dari pemerintah.
“Selama tenggat waktu pengumuman tersebut masyarakat pemilik lahan bisa melihat apakah harga yang dibayarkan negara itu sudah sesuai dengan aturannya, jika tidak sesuai masyarakat bisa melakukan sanggahan,” kata pihak BPN Kabupaten Empat Lawang.Pandu (Riky/Red)

 

Teks Foto : Suasana soaialisasi pengadaan lahan P4T oleh Dinas PU Perkim, serta seluruh OPD yang terkait didalam. Masyarakat Pemilik lahan dan BPN.

Leave A Reply

Your email address will not be published.