RPJMD 2018-2023 Mengacu Pada Rumusan Isu Strategis

MEDIAEMPATLAWANG- Kepala Bappeda Empat Lawang, Yulius Sugiantara menerangkan, ada beberapa perioritas rumusan strategis untuk RPJMD 2018-2023. Namun semua itu harus berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah. Tentang Rencana Pembangunan Jangka  Panjang  Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 342 bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila, Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur dalam peraturan Menteri.

Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri. Terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang periode 2018- 2023 yang sedang dilakukan didasarkan pada beberapa kriteria di atas yaitu. Perubahan kebijakan nasional ( Prioritas RPJMN 2019 – 2024), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Hasil Pengendalian dan evaluasi. Perubahan mendasar yaitu terjadinya pandemi covid 19, Adapun rincian  perubahan  meliputi, Penyesuaian data–data sektoral berupa capaian kinerja per urusan. Penyesuaian kondisi keuangan daerah yang akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyesuaian perumusan permasalahan dan isu strategis berdasarkan capaian kinerja sektoral. Penyesuaian perumusan prioritas strategi dan arah kebijakan
Penyesuaian program – program Perangkat Daerah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan  pembangunan dan keuangan daerah
Penyesuaian target – target daerah terkait dengan terjadinya pandemic covid 19.
Prioritas – prioritas  yang diusung dalam RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 – 2023 yang merupakan hasil perumusan dari capaian kinerja sektoral, perumusan permasalahan dan isu strategis adalah :
-Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan  perekonomian melalui pemanfaatan sumber daya
– Peningkatan Infrastruktur Dasar dan Wilayah serta Kelestarian Lingkungan Hidup
– Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Secara Menyeluruh
– Peningkatan Keamanan Wilayah dan Aktivitas Keagaman Serta Kinerja Pemerintah yang baik dan bersih
“Yang pasti Empat fokus perumusan permasalahan isu strategis jadi acuan utama kinerja kedepannya,” terangnya
Yulius melanjutkan, Prioritas – prioritas tersebut akan disesuaikan pada perubahan RPJMD berdasarkan hasil analisa capaian kinerja sektoral. Termasuk strategi dan arah kebijakan yang ada, dan tentunya sangat membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder dalam memberikan saran, masukan guna perumusan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018 – 2023  yang sedang dilaksanakan demi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Empat Lawang.
“Yang pasti partisipasi seluruh stakeholder dalam hal saran dan masukan dapat disampaikan melalui website bappedaempatlawang. info pada menu hubungi kami(Bappeda,red),” tutupnya. (Bento/Red)

 

Teks foto: Tim work Bappeda saat melaksanakan via Zoom dengan Kemendagri,Kemenpan dan Perkumpulan Perencanaan Pembangunan Indonesia(PPPI). ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.