Dinsos Berikan Surat Peringatan Kepada Pemilik E-warung Yang Terkesan “Nakal”

*Pero Ananta: Kita Sudah Lakukan Uji Petik ke Lapangan

MEDIAEMPATLAWANG- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Empat Lawang, Berikan sanksi tegas terhadap E-warung Penyalur Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), memberikan bantuan tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum) Kementerian Sosial RI.Senin,(18/01/2021).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Pakir Miskin, Pero Ananta, Pihaknya langsung gerak cepat menindaklanjuti informasi berita bahwasanya ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disinyalir mendapatkan BNPT tak layak konsumsi. Untuk itu pihaknya langsung melalukan uji petik ke lapangan.
“Kita sudah lakukan uji petik ke Lapangan, terhadap pemilik E-warung yang diduga nakal, yang menjadi berita dibeberapa Media baru-baru ini. Selain itu juga sudah diberikan Surat  Peringatan Pertama(Sp1),” tegasnya
Dilanjutkanya jika surat peringatan yang diberikan masih dilanggar oleh e-warung yang menjadi penyuplai BPNT. Maka izin E-Warung langsung dicabut. Sebab dalam Pedum bantuan yang di salurkan harus memenuhi syarat Empat sehat Lima sempurna. Pasalnya bantuan itu diperuntukan agar bisa meringankan beban dari KPM terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
“Kalau surat peringatan di gubris maka izin E-warung langsung kita cabut. Selain itu juga diharapkan kepada KPM jangan segan-segan untuk melapor ke pihak terkait (Dinsos) jika masih ada e-warung yang nakal,” terang Pero.
Lebih jauh Pero menyampaikan,  Bawasanya akan ada pengurangan langsung dari Kemensos untuk data penerima  BST sebanyak 260 KPM dan  5000 KPM untuk penerima BPNT. Maka dari itu perlu diketahui oleh masyarakat itu bukan atas dasar suka atau tidak suka dari pihak Dinsos Kabupaten dan Kepala Desa.
“Informasi ini kami sampaikan agar masyarakat jangan salah faham terhadap Kades atau Dinsos. Jika nanti namanya tidak menerima bantuan lagi,” tutupnya.(Riki/Red)

 

Teks Foto: Pihak Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Saat melakukan uji petik terhadap e-warung yang diduga berlaku nakal. Dalam penyaluran BPNT terhadap Masyarakat penerima. Ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.