Teks Foto : Tersangka Andika (28) Pelaku pemerkosaan siswa SMP. Saat digelandang team Elang Polres Empat Lawang. Ist
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
MEDIAEMPATLAWANG— Andika(20) Pria pengagguran warga desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. Tega memperkosa seorang siswi SMP, sebut saja Mawar (Bukan nama sebenarnya,red).Jum’at.09/07/ 2021) sekira pukul 22:00 WIB.
Ulah bejad Pelaku (Andika) terungkap berawal dari laporan orang tua korban ME, ke Mapolres Empat Lawang.Berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sabtu(10/07/2021). Sekira pukul 10:00 WIB.
Kurang dari 24 jam. Pelaku pemerkosaan berhasil dijerangkeng (Tangkap,red) team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di desa Macang Manis.Sabtu (10/07/2021).Sekira jam 02:30 WIB. Dini hari. Saat pelaku sedang main Bilyard.
“Pelaku pemerkosaan sudah berhasil kita amankankan dimapolres Empat Lawang berkut barang buktinya, berupa pakaian korban,”terang Kapolres Empat Lawang. AKBP.Wahyu melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang.AKP.Wanda Dira Bernad.
Related Posts
Informasi yang didapat, Kejadian berawal saat korban dan pelaku menghadiri acara hajatan dirumah salah seorang warga di desa pelaku. Saat itulah keduanya berkenalan setelah acara selesai pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya didesa Padang Titiran. Dengan menggunakan sepeda motor. Namun setibanya di jalan yang sepi pelaku yang gemar menonton filam porno dan sudah berpikiran jorok tiba-tiba langsung membelokkan motor ke areal kebun kopi warga,Kemudian pelaku langsung menyeret korban masuk kedalam pondok . Dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Korba sempat melakukan perlawanan namun kemudian pelaku langsung mencekik dan memukul wajah korban, hingga korban tidak berdaya, Dengan leluasanya pelaku langsung melampiaskan nafsu bejadnya dengan menyetubuhi korban. Setelah itu langsung mengantarkan korban pulang kerumah orang tuanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya, tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 T3ntang Perlindungan anak. Diancam dengan hukuman penjara diatas Tujuh tahun penjara.
“Atas perbuatannya pelaku (Andika,red)diancam dengan kurungan penjara diatas Tujuh Tahun Penjara,” tegas Bernad (Bento/Red) https://youtu.be/cr8-YipNHJI