MEDIAEMPATLAWANG— Akibat kicauannya terkait Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disosial media dan berbagai laman podcast serta media Elektronik. Akhirnya mantan Sekjen PKB Edy Lukman dilaporkan Kepolisi oleh seluruh pengurus PKB Se-Indonesia. Karena diduga sudah mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB.
Akibat dari kicauan Edy Lukman menimbulkan perseteruan antara ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dengan mantan sekretaris jenderal DPP PKB tersebut kian memanas. Hal iti dibuktikan dengan masuknya laporan kepolisian mulai dari Dewan Pimpinan Pusat sampai tingkat pimpinan cabang. Seperti halnya yang dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB Kabupaten Empat Lawang.
“Kita Sudah melaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh mantan sekjen DPP PKB Edy Lukman. Alhamdulillah, sudah di terima pihak Polres Empat Lawang.” Jelas Lukman Amrullah dengan Surat Kuasa Khusus. Nomor:0341/DPC-1611/VIII/2024 dari DPC PKB Empat Lawang. Beberapa saat selesai diambil keterangannya. Rabu (07/08/2024).
Dalam Kesemlatan yang sama Ketua DPC PKB Kabupaten Empat Lawang. Syaipul Zahri, menegaskan. Sudah melaporkan atas apa yang sudah dilakukan oleh saudara Edy Lukman yang notabenenya bekas Sekjen PKB sendiri. Dimana terlapor (Edy Lukman) diduga sudah melakukan pencemaran nama baik dan iti sudah jelas masuk dalam delik adua. Undang Undang ITE.
Selain itu juga lanjut syaipul. Mantan Sekjen DPP PKB Edi Lukman sudah menuduh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak transparan terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu serta menuding PKB menihilkan peran para kiai.
“Kita mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh DPP PKB saat ini masih menunggu instruksi selanjutnya dari DPP PKB,” tegasnya kepada wartawan Media Empat Lawang.(Red)