Terkait Jawaban KPU Dalam Sengketa Pilkada. Fahmi Nugroho: Masih Jawaban Klasik

Komentar Dari Kuasa Hukum Terkait, Seperti Argumentasi Politisi

MEDIAEMPATLAWANG — Terkait jawaban Temohon(KPU Empat Lawang,red) dalam sengketa Pilkada. Fahmi menilai jawabannya masih jawaban klasik.
“Jawaban termohon masih menggunakan dalil yang sudah disampaikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bacalon HBA dan HENNY,” cetusnya
Fahmi melanjutkan, dalam sidang sengekata Pilkada tadi (Selasa.01/09/2824) jawabannya tidak memberikan hal yang baru. Mereka hanya mengulangi dalil yang disampaikan sebelumnya. Saat penerbitan objek sengketa.
“Termohon tidak menanggapi dalil kami mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023,” Tegas Kuasa Hukum Bacalon HBA dan HENNY Selesai sidang sengketa.
Ditambahkannnya dasar KPU Empat Lawang untuk menyatakan Paslon HBA-HENNY sebagai TMS didasarkan pada putusan MK tahun 2009. Padahal putusan MK tahun 2009, 2020 dan 2023 saling mengikat secara harmonis dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
Putusan Tahun 2023, jelas sudah MK menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan pejabat sementara sama dengan bupati definitif. Jadi tidak ada perbedaan.
Menyoroti tanggapan dari pihak terkait yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Joncik Muhammad-Arifai. Hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat politis dan tidak substansial, dengan menyebutkan masalah moral dan etika HBA yang pernah terkait dengan kasus korupsi.
“Komentar Kuasa Hukum pihak terkait itu tidak substansial. Itu yang perlu digaris bawahi,” tegas Fahmi
Argumentasi kuasa hukum terkait seperti argumentasi politisi. Jadi, biarlah seorang politisi untuk menjawabnya. Itu yang pas untuk menjawabnya. Kalau saya seorang pratisi Hukum.
Norma hukum telah jelas menyatakan bahwa meskipun seseorang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Selama Hak politik yang bersangkutan tidak dicabut. Maka tetap berhak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“ Tidak ada larangan bagi seorang narapidana untuk mengikuti kontestasi pilkada,” tutur Fahmi.
Dengan keyakinan tinggi, Fahmi optimis bahwa HBA akan tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
Pihanya yakin 99,9 persen, bahwa jika permohonan kami ditolak. Itu berarti hukum telah dilanggar. Putusan MK harus ditaati bukan hanya amar putusannya. Tapi juga pertimbangannya harus ditaati. Semua orang sudah sepakat itu.
“Kalau dalam hasil sengeketa ini kita ditolak. Maka putusan MK (Mahkamah Konstitusi,Red) itu di kangkangi oleh majelis,” Tegas Fahmi (Qy/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.