Bertahun-Tahun Buron, Begal Sadis Masuk Kerangkeng Tim Elang

MEDIAEMPATLAWANG-Sekian lama jadi buronan Polisi terhitung dari 2018 lalu, salah seorang komplotan begal sadis, Deki Pandika Martin (20),warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, khirnya berhasil dikerangkeng Tim Elang Satress Kriminal Polres Empat Lawang.
 Ketika sedang nongkrong dipinggir jalan dikawasan desa Gunung Meraksa Kecamatan Pendopo,  tanpa melakukan perlawanan. Tersangka ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi pembegalan  yang dilakukannya bersama Tiga orang rekannya pada April 2018 lalu.Korbannya atas nama Irawan Bhakti (30), warga jalan Jati Kecamatan Pendopo, menderita luka bacokan senjata tajam,  dan kehilangan sepeda motor miliknya.
 Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Ismail, didampingi Kanit Pidum Ipda. Adam Rahman, mengatakan tersangka deki dan komplotannya merupakan pelaku begal sadis yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, karena dalam setiap beraksi tak segan-segan melukai korbannya dan modus operasinya dengan cara memepet sepeda motor korban,”Kronologis pembegalan yang dilakukan deki cs pada 2018 lalu, saat itu korban atas nama Irawan bhakti. Mengendarai sepeda motor, setiba di Tempat Kejadian Perkara(TKP) tepatnya di jalan lintas di desa Manggilan, Kecamatan Pendopo langsung dipepet dari belakang oleh Empat orang pelaku yang mengendarai Dua buah sepeda motor. sambil mengancam korban dengan sebilah pedang agar korban menghentikan sepeda motornya. Karena takut koban kemudian berhenti, saat itulah tiba tiba dua orang pelaku langsung membacok hingga melukai jari tangan korban. melihat korban yang tak berdaya pelaku akhirnya dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.  Atas kejadian itu korban mengalami kerugian delapan juta rupiah, “kata Ismail.
 Masih Ismail, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka atas sejumlah aksi pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Empat Lawang, dan mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui,“ Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan, kemungkinan dugaan pelaku terlibat atas sejumlah aksi pembegalan yang terjadi selama ini. Akibat perbuatannya tersangka kenakan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Tujuh tahun kurungan penjara,” jelas Ismail.
 Dihadapan penyidik, tersangka (Deki,red)mengakui perbuatannya dan mengaku sudah Dua kali melakukan aksi pembegalan.”Kami berempat yang melakukan pembegalan itu pak.”Akunya.(Bento/Red)

 

Teks foto: Pelaku Begal sadis, Deki (Celana Pendek,red) saat digelandang oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang. ist

Leave A Reply

Your email address will not be published.